Beranda | Artikel
Bagaimanakah Hukum Sholat di Negeri Kafir?
Selasa, 29 Desember 2009

Pertanyaan:

Ustad ana mau tanya, Insya Allah ana ingin safar ke negara kafir (China) yang tidak didirikan shalat fardhu di dalamnya. Pertanyaannya:

  1. Bagaimana ana mengerjakan shalat fardhunya? Apakah boleh sendiri?
  2. Sebagai pengganti shalat jumat apakah ana hanya mengerjakan shalat fardhu zhuhur saja?

Syukran

Abu Jiddan
Alamat: Cengkareng, Jakarta Barat
Email: [email protected]

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:

Pertama: Safar ke negara kafir, hendaknya sebisa mungkin dihindari, karena hukum asalnya tidak dibolehkan kecuali ada alasan yang kuat mendasarinya.

Kedua: Jika safarnya untuk berlibur, tamasya, dan senang-senang, para ulama’ melarangnya. Diantara dalilnya

(a) Sabda Nabi –shallallahu’alaihi wasallam– :

أنا بريء من كل مسلم يقيم بين أظهر المشركين

Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin” (HR. Abu Dawud: 2645, At-Tirmidzi:1604, di-shahih-kan oleh Albani dalam Al-Irwa‘:1207)

Beliau juga bersabda:

من جامع المشرك ، وسكن معه ؛ فإنه مثله

Barangsiapa berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia sama dengannya” (HR. Abu Dawud, dan di-hasan-kan oleh Al Albani di Silsilah Shahihah, 2330, dengan dua jalan yang saling menguatkan).

(b) Karena madharat-nya lebih besar dari pada manfaatnya. Sudah jelas safar ke negara kafir, berpengaruh buruk terhadap agama seseorang, menyebabkannya jatuh pada banyak maksiat, menghamburkan banyak uang, padahal manfaatnya hanya untuk menghibur diri, yang sebenarnya bisa ia dapatkan di selain negara kafir.

(c) Karena adanya kaidah “menghindari mafsadah, lebih didahulukan dari pada mendatangkan maslahat“. Dan menghindarkan agama kita dari pengaruh buruk, lebih didahulukan dari pada mendatangkan rasa senang untuk menghibur diri. Jadi kalau anda ingin safar untuk bertamasya ke luar negeri, pilihlah negara-negara Islam, InsyaAllah di samping kebahagiaan, anda juga dapat tambahan pengetahuan tentang Islam.

Ketiga: Para ulama melarang safar ke negara kafir, kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak, seperti:
(a) Untuk berobat, karena tidak adanya pengobatan yang memadai di negaranya.
(b)Untuk bisnis yang mengharuskannya safar ke negara kafir.
(c) Untuk belajar ilmu yang dibutuhkan kaum muslimin dan tidak ada di negaranya.
(d) Untuk berdakwah di jalan Allah.

Keempat: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Safar ke negara kafir tidak diperbolehkan kecuali dengan tiga syarat:
(a) Memiliki ilmu agama, hingga bisa menjawab syubhat.
(b) Agamanya kuat, hingga tak tergoda dengan syahwat.
(c) Adanya kebutuhan untuk safar ke negara kafir itu.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Utsaimin, 6/131)

Kelima: Jika safar itu harus anda lakukan, maka berusahalah untuk sholat berjama’ah walaupun di penginapan bersama teman anda, karena dalam keadaan genting saja Allah memerintahkan kita shalat berjama’ah (An-Nisa:102), apalagi jika keadaannya aman. Ayat ini juga menjadi dalil wajibnya shalat jama’ah walaupun sedang safar, karena ayat tersebut turun ketika beliau sedang perang dan safar.

Ingat pula sabda Rasulullah –shallallahu’alaihi wasallam– “Sesungguhnya berjama’ah yang paling berat bagi para munafikin adalah Sholat Isya’ dan Shubuh. Andai saja mereka tahu keutamaan yang ada di dalamnya, pasti mereka mendatanginya meski harus merangkak. Sungguh aku telah berniat menyuruh agar sholat didirikan, lalu ku suruh seorang (pengganti) untuk mengimami sholat bersama jama’ah, kemudian aku pergi bersama beberapa orang sambil membawa kayu bakar mendatangi rumah-rumah orang yang tidak mengikuti sholat berjama’ah, kemudian kubakar rumah mereka.” (HR. Bukhari-Muslim).

Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat jama’ah, karena seandainya tidak wajib, tentunya Rasul –shallallahu’alaihi wasallam– tidak mengingkari mereka yang meninggalkannya, dan bermaksud membakar rumah mereka. Seandainya sholat berjama’ah itu fardhu kifayah, tentunya sudah cukup diwakili oleh orang yang shalat bersama beliau, dan tak perlu mengingkari yang lainnya.

Karena itu, pendapat yang terkuat, lebih hati-hati dan selamat adalah pendapat yang mengatakan diwajibkannya shalat jama’ah kepada setiap orang (fardhu ‘ain)… pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad, Abu Tsaur, Ishak, Al-Auza’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan sejumlah ulama lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh banyak ulama zaman ini, seperti: Syaikh Ibn Baz, Syaikh Al Albany dan Syaikh Al-Utsaimin.

Keenam: Musafir tidak berkewajiban mendirikan sholat jum’at sendiri, karena Rasulullah –shallallahu’alaihi wasallam– tidak pernah melakukannya dalam safar, begitu pula para Khulafa’ur Rasyidin, dan para sahabat lainnya. Kecuali jika ada shalat jum’at di dekat tempat ia menginap ketika safar.

Ketujuh: Shalatnya musafir lebih afdhal-nya di-qashar, jadi semua shalatnya menjadi dua rakaat kecuali maghrib (tetap tiga rakaat). Dan lebih afdhal dilakukan pada waktunya masing-masing, tetapi boleh juga menjamaknya, yakni mengumpulkan shalat Dhuhur dan Ashar di satu waktu (bisa di waktu Dhuhur, bisa juga di waktu Ashar), dan mengumpulkan shalat Maghrib dan Isya’ (bisa di waktu Maghrib, bisa juga di waktu Isya’)

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Wassalam.

Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc.

Sumber: UstadzKholid.Com

🔍 Doa Setelah Kemalingan, Azab Orang Murtad, Cara Coli Yang Baik, Shalat Sunnah Isra, Lafadz Sholat Tahajud, Penemu Ilmu Tajwid

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/540-bagaimanakah-hukum-sholat-di-negeri-kafir.html